Alias Wello turut menyoroti jangka waktu izin yang disebut mencapai 35 tahun ditambah 25 tahun.
Menurutnya, investasi dengan jangka waktu panjang tersebut akan memberikan dampak terhadap masyarakat hingga generasi berikutnya.
“Izin yang diberikan kepada PT CSA ini luar biasa, 35 tahun ditambah 25 tahun. Mungkin nanti Alias Wello sudah tidak ada lagi, tetapi anak cucu kita yang akan merasakan dampaknya. Karena itu jangan sampai persoalan ini dianggap sepele,” katanya.
Dalam forum tersebut, ia juga menyampaikan sejumlah keluhan masyarakat terkait aktivitas pembukaan lahan perusahaan. Ia menyebut menerima laporan mengenai penggunaan alat berat di lahan yang diklaim masyarakat.
“Kita sudah melihat dan mendengar sendiri bagaimana keluhan masyarakat. Ada yang mengatakan lahannya dibuldozer, diekskavator, kemudian ketika ada komplain baru alat ditarik. Ini tidak boleh dianggap biasa,” ucapnya.
Alias Wello kemudian menyinggung dugaan maladministrasi dalam proses berkaitan dengan PT CSA.
Awe menyatakan memiliki kronologi dan dokumen yang menurutnya perlu diperiksa serta diuji secara terbuka.
“Saya berani mengatakan hari ini bahwa PT CSA telah melakukan maladministrasi. Ini juga perlu menjadi catatan pemerintah pusat. Dari awal prosesnya ada skenario yang harus dipertanyakan,” ujarnya.
Salah satu hal yang menjadi sorotannya adalah perubahan status perusahaan. Alias Wello menyebut pada awal pengajuan konsesi perkebunan, PT CSA berstatus Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Namun, dirinya mengklaim menemukan dokumen PKKPR tertanggal 29 Februari 2024 yang mencantumkan status perusahaan sebagai Penanaman Modal Asing (PMA).

