HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejati Kepri melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Kecamatan Sagulung, Batam, Kamis (11/9/2025).

Kegiatan Binmatkum ini mengangkat tema Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tim Penerangan Hukum dipimpin oleh Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, bersama anggota tim Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, dan Yusuf, S.AP.

Peserta kegiatan terdiri dari aparatur pemerintahan, tokoh masyarakat, serta perwakilan lembaga dan organisasi yang ada di Kecamatan Sagulung.

Dalam paparannya, Yusnar menjelaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan kejahatan lintas negara (transnational crime) yang mayoritas korbannya adalah perempuan dan anak-anak.

“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga luka kemanusiaan. Sudah saatnya kita lebih peduli dan bertindak bersama, jangan sampai keluarga, kerabat, dan tetangga kita menjadi korban TPPO,” tegasnya.

Ia memaparkan, bentuk TPPO meliputi eksploitasi seksual, perdagangan anak, kerja paksa, perdagangan organ tubuh hingga perbudakan domestik.

Adapun modus yang sering digunakan antara lain perekrutan pekerja migran, pengantin pesanan, hingga penculikan.

Menurut Yusnar, Kepulauan Riau tidak hanya menjadi daerah asal korban TPPO, tetapi juga transit karena kedekatan geografis dengan Malaysia dan Singapura.

“Pada tahun 2024, Kepri termasuk dalam 10 provinsi terbesar penyumbang korban TPPO di Indonesia,” ungkapnya.