Dampak TPPO disebut sangat merugikan, baik bagi korban maupun negara. Mulai dari trauma, pelecehan, hingga kematian, juga citra buruk bangsa di mata dunia.
Oleh karena itu, upaya pencegahan perlu diperkuat, antara lain melalui edukasi masyarakat, pengawasan agen tenaga kerja, pemberdayaan ekonomi, hingga penegakan hukum tegas terhadap pelaku.
“Perang melawan TPPO tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan harus menjadi gerakan bersama. Kejati Kepri mendorong kolaborasi lintas sektoral baik pemerintah, swasta, masyarakat, hingga LSM nasional maupun internasional untuk memutus mata rantai perdagangan orang,” tambah Yusnar.
Turut hadir dalam kegiatan ini Camat Sagulung Batam M. Arfie Eranov, S.STP, Sekcam Sagulung, lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, kader PKK, kader Posyandu, Forum RW, Pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM), tokoh masyarakat, serta sekitar 65 peserta lainnya.

