Ia memaparkan, bentuk TPPO meliputi eksploitasi seksual, perdagangan anak, kerja paksa, perdagangan organ tubuh hingga perbudakan domestik.

Adapun modus yang sering digunakan antara lain perekrutan pekerja migran, pengantin pesanan, hingga penculikan.

Menurut Yusnar, Kepulauan Riau tidak hanya menjadi daerah asal korban TPPO, tetapi juga transit karena kedekatan geografis dengan Malaysia dan Singapura.

“Pada tahun 2024, Kepri termasuk dalam 10 provinsi terbesar penyumbang korban TPPO di Indonesia,” ungkapnya.

Dampak TPPO disebut sangat merugikan, baik bagi korban maupun negara. Mulai dari trauma, pelecehan, hingga kematian, juga citra buruk bangsa di mata dunia.

Oleh karena itu, upaya pencegahan perlu diperkuat, antara lain melalui edukasi masyarakat, pengawasan agen tenaga kerja, pemberdayaan ekonomi, hingga penegakan hukum tegas terhadap pelaku.

“Perang melawan TPPO tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan harus menjadi gerakan bersama. Kejati Kepri mendorong kolaborasi lintas sektoral baik pemerintah, swasta, masyarakat, hingga LSM nasional maupun internasional untuk memutus mata rantai perdagangan orang,” tambah Yusnar.