Seluruh barang bukti telah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam untuk dilakukan pemusnahan.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 2.282,73 gram sabu, 800 butir ekstasi dengan berat netto 345 gram, serta 726,22 gram ganja.

Sebagian barang bukti disisihkan untuk keperluan uji laboratorium, sementara sisanya dimusnahkan sesuai prosedur.

Kombes Pol Zaenal Arifin menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut diperkirakan mampu mencegah penyalahgunaan narkotika oleh puluhan ribu orang.

Berdasarkan perhitungan konsumsi, sabu yang dimusnahkan dapat menyelamatkan sekitar 22.827 jiwa, ekstasi sekitar 1.600 jiwa, dan ganja sekitar 242 jiwa.

“Total kurang lebih 24.669 jiwa berhasil kita selamatkan dari bahaya narkotika melalui pemusnahan barang bukti hari ini,” tegas Kapolresta Barelang.

Rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan aman, diawali dengan pembukaan dan doa, dilanjutkan pengecekan barang bukti oleh Sidokkes Polresta Barelang, serta proses pemusnahan yang disaksikan langsung oleh para undangan dan insan pers.