HARIANMEMOKEPRI.COM – Polresta Barelang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Melalui Satuan Reserse Narkoba, Polresta Barelang menggelar konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 9 kasus, Senin (22/12/2025), di Lobby Mapolresta Barelang.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, sebagai bentuk keterbukaan Polri kepada masyarakat dalam penanganan perkara narkotika yang ditangani secara profesional dan akuntabel.
Sejumlah instansi turut hadir dalam kegiatan ini, di antaranya Kepala BNN Kota Batam Kombes Pol I Gede Nakti Widhiarta, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, BNNP Kepri, BPOM Batam, Sidokkes Polresta Barelang, pejabat utama Polresta Barelang, penasihat hukum, serta awak media.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Barelang memaparkan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polresta Barelang dengan total 11 tersangka yang diamankan dari 9 laporan polisi.
Seluruh barang bukti telah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam untuk dilakukan pemusnahan.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 2.282,73 gram sabu, 800 butir ekstasi dengan berat netto 345 gram, serta 726,22 gram ganja.
Sebagian barang bukti disisihkan untuk keperluan uji laboratorium, sementara sisanya dimusnahkan sesuai prosedur.
Kombes Pol Zaenal Arifin menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut diperkirakan mampu mencegah penyalahgunaan narkotika oleh puluhan ribu orang.

