Lagat Siadari menjelaskan pada pasal 3 di MoU tersebut disebutkan mengenai penunjukkan narahubung dalam upaya percepatan penyelesaian laporan.Terkait konteks pelayanan publik, terkadang masyarakat laporkan Kejati ke Ombudsman.
“Oleh karena itu dengan penunjukkan narahubung diharapkan laporan tersebut dapat diselesaikan dengan cepat sekaligus komunikasi antara Kejati dengan Ombudsman Kepri akan efektif, efisien dan mudah,” terang Lagat.
Baca Juga: Kodim 0315 Tanjungpinang Bersama Pemda Gotong Royong Atasi Banjir Serta Mencegah Wabah Penyakit
Lebih lanjut, ia juga menyinggung terkait poin untuk melakukan kolaborasi dalam MoU tersebut. Disebutkan dalam MoU, dapat dilakukan diseminasi dan publikasi.
“Jadi barangkali ada program Kejati terkait pelayanan publik dimana kita dapat berkolaborasi,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri itu.
Lagat berharap dengan adanya pertemuan tersebut dapat meningkatkan hubungan yang baik antara Ombudsman Kepri dan Kejati Provinsi Kepri.

