Lagat Siadari menjelaskan pada pasal 3 di MoU tersebut disebutkan mengenai penunjukkan narahubung dalam upaya percepatan penyelesaian laporan.Terkait konteks pelayanan publik, terkadang masyarakat laporkan Kejati ke Ombudsman.

Baca Juga: Perdana 1.402 Orang Satlinmas Dibekali Pelatihan Jelang Pemilu 2024 Untuk Bertugas Pada Setiap TPS Di Tanjungpinang

“Oleh karena itu dengan penunjukkan narahubung diharapkan laporan tersebut dapat diselesaikan dengan cepat sekaligus komunikasi antara Kejati dengan Ombudsman Kepri akan efektif, efisien dan mudah,” terang Lagat.

Baca Juga: Kodim 0315 Tanjungpinang Bersama Pemda Gotong Royong Atasi Banjir Serta Mencegah Wabah Penyakit

Lebih lanjut, ia juga menyinggung terkait poin untuk melakukan kolaborasi dalam MoU tersebut. Disebutkan dalam MoU, dapat dilakukan diseminasi dan publikasi.

“Jadi barangkali ada program Kejati terkait pelayanan publik dimana kita dapat berkolaborasi,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri itu.

Baca Juga: Ketua FBN Wilayah Kepri Endang Abdullah, Ucapkan Selamat Atas Diangkatnya Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah Sebagai Kapolda Kepulauan Riau

Lagat berharap dengan adanya pertemuan tersebut dapat meningkatkan hubungan yang baik antara Ombudsman Kepri dan Kejati Provinsi Kepri.