Baca Juga: Kodim 0315 Tanjungpinang Bersama Pemda Gotong Royong Atasi Banjir Serta Mencegah Wabah Penyakit
Lebih lanjut, ia juga menyinggung terkait poin untuk melakukan kolaborasi dalam MoU tersebut. Disebutkan dalam MoU, dapat dilakukan diseminasi dan publikasi.
“Jadi barangkali ada program Kejati terkait pelayanan publik dimana kita dapat berkolaborasi,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri itu.
Lagat berharap dengan adanya pertemuan tersebut dapat meningkatkan hubungan yang baik antara Ombudsman Kepri dan Kejati Provinsi Kepri.
“Diharapkan dengan berkolaborasi, kita dapat menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik di wilayah Kepri,” kata Lagat.
Baca Juga: Pesta Pemilu 2024 Menurut Pandangan Generasi Muda Tanjungpinang
Senada hal itu Rini Hartatie selaku Wakajati pun mengungkapkan komitmennya beserta jajaran untuk mendukung upaya Ombudsman dalam menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik di wilayah Kepri.
Rini mengakui bahwa peran penting Ombudsman sebagai pengawas independent yang berperan dalam melindungi hak-hak warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan dan kelalaian administratif.

