Baca Juga: Noodslab Ramen Buka Lowongan Kerja di Batam, Segera Daftarkan Dirimu
Menjadi pelapor di Ombudsman itu adalah korban mal administrasi yaitu penyimpangan atau Penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara terhadap si korban.
“Boleh di kuasakan baik dari pengacara atau penerima kuasa tentu harus ada surat kuasa serta fotocopy KTP dan laporan itu belum menjadi objek pemeriksaan pengadilan atau telah/ sedang.”
Baca Juga: Ansar Ahmad Pimpin Apel Siaga Satpol PP Tingkat Provinsi Kepri
“Kita sarankan masyarakat mengadukan dulu subtansi laporannya ke unit pengolahan pengaduan misalnya di kecamatan ada penerimaan pengaduannya.”
“Kalau tidak di tanggapi atau tidak diterima dan tidak memuaskan laporannya maka lapor ke kita bisa melalui WhatsApp 0811-98137-37 atau bisa juga kirimkan surat kepada kita sampaikan juga dokumen pendukung,”pungkasnya.***

