Sedangkan tindak lanjut dari Ombudsman RI Perwakilan Kepri sendiri, Lagat Siadari menjelaskan, sesuai dengan mekanisme yang ada di Ombudsman, laporan itu pihaknya kerjakan semua hingga selesai. 

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tinjau Langsung Evakuasi Korban Jatuhnya Helikopter Mendarat Darurat

Atau sampai pihak Ombudsman memiliki keyakinan penetapan dokumen bukti keterangan bahwa pelapor tersebut terbukti mal administrasi atau tidak.

“Yang pasti laporan disampaikan itu belum tentu seluruhnya benar. Laporan itu terbukti benar dalam tahap pemeriksaan diselesaikan oleh terlapor atau”

Baca Juga: Kejuaraan Motocross Piala Walikota Tanjungpinang Bakal di Gelar Pada Maret Mendatang

“Laporan itu benar dan sampai akhir pemeriksaan tidak dilaksanakan oleh terlapor lalu kita keluarkan laporan akhir hasil pemeriksaan dengan saran tindakan yang wajib dilaksanakan oleh terlapor,”jelasnya.

Apabila tidak selesai atau tidak dilaksanakan maka Ombudsman akan tindaklanjuti dengan penerbitan rekomendasi, pihaknya akan bandingkan laporan tersebut ke resolusi dan monitoring di pusat.