Dalam sambutannya, Rano Alfath menekankan pentingnya penguatan hak kewarganegaraan di hadapan hukum agar Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan dapat lebih selektif dalam proses penegakan hukum.
“Revisi KUHAP ini memiliki posisi penting dalam pembaruan sistem hukum pidana Indonesia. Karenanya, koordinasi antarpenegak hukum harus ditingkatkan,” ujar Rano.
Ia menambahkan, masukan dari aparat penegak hukum di daerah sangat dibutuhkan untuk memperkaya substansi perubahan KUHAP.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin dalam kesempatan itu menyampaikan sejumlah masukan, antara lain perlunya penegasan pembagian kewenangan agar sistem peradilan pidana lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
“Polda Kepri mendukung mekanisme yang menempatkan perlindungan HAM sebagai prioritas utama,” tegas Kapolda.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penerapan restorative justice, pengaturan hak korban untuk memperoleh ganti kerugian, serta penguatan Integrated Criminal Justice System (ICJS) yang menekankan koordinasi tanpa mengabaikan independensi masing-masing lembaga.

