Ia menambahkan, masukan dari aparat penegak hukum di daerah sangat dibutuhkan untuk memperkaya substansi perubahan KUHAP.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin dalam kesempatan itu menyampaikan sejumlah masukan, antara lain perlunya penegasan pembagian kewenangan agar sistem peradilan pidana lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

“Polda Kepri mendukung mekanisme yang menempatkan perlindungan HAM sebagai prioritas utama,” tegas Kapolda.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penerapan restorative justice, pengaturan hak korban untuk memperoleh ganti kerugian, serta penguatan Integrated Criminal Justice System (ICJS) yang menekankan koordinasi tanpa mengabaikan independensi masing-masing lembaga.

“Polda Kepri tidak hanya fokus pada pemidanaan, tetapi juga pembinaan agar narapidana dapat kembali berkontribusi di masyarakat,” tambahnya.