HARIANMEMOKEPRI.COM – Polda Kepulauan Riau menerima kunjungan kerja spesifik dari Komisi III DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Moh. Rano Alfath, di Gedung Lancang Kuning, Batam, Jumat (22/8/2025).
Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda Komisi III dalam menyerap aspirasi, masukan, serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum di daerah,
Khususnya terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Hadir dalam pertemuan tersebut Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo, para pejabat utama Polda Kepri, serta sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD).
Turut hadir pula Kajati Kepri Jehekiel Devy Sudarso, Ketua Pengadilan Tinggi Kepri Ahmad Shalihin, Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Hanny Hidayat, hingga Kakanwil Ditjenpas Kepri Aris Munandar.
Rombongan Komisi III DPR RI yang dipimpin Rano Alfath datang bersama sejumlah anggota, di antaranya Hj. Dewi Juliani, Gilang Dhielafararez, Rizki Faisal, Muhammad Rahul, Bimantoro Wiyono, Nabil Husien Said Amin Alrasyidi, Rudianto Lallo, Endang Agustina, serta Andi Muzakkir Aqil.
Dalam sambutannya, Rano Alfath menekankan pentingnya penguatan hak kewarganegaraan di hadapan hukum agar Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan dapat lebih selektif dalam proses penegakan hukum.
“Revisi KUHAP ini memiliki posisi penting dalam pembaruan sistem hukum pidana Indonesia. Karenanya, koordinasi antarpenegak hukum harus ditingkatkan,” ujar Rano.
Ia menambahkan, masukan dari aparat penegak hukum di daerah sangat dibutuhkan untuk memperkaya substansi perubahan KUHAP.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin dalam kesempatan itu menyampaikan sejumlah masukan, antara lain perlunya penegasan pembagian kewenangan agar sistem peradilan pidana lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
“Polda Kepri mendukung mekanisme yang menempatkan perlindungan HAM sebagai prioritas utama,” tegas Kapolda.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penerapan restorative justice, pengaturan hak korban untuk memperoleh ganti kerugian, serta penguatan Integrated Criminal Justice System (ICJS) yang menekankan koordinasi tanpa mengabaikan independensi masing-masing lembaga.
“Polda Kepri tidak hanya fokus pada pemidanaan, tetapi juga pembinaan agar narapidana dapat kembali berkontribusi di masyarakat,” tambahnya.

