Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tanjungpinang Kota, sekira pukul 18:00 Wib dibawa menuju kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di JL. Pompa Air km 2 Tanjungpinang
Baca Juga: Gubernur Kepulauan Riau Lakukan Safari Subuh Serta Serahkan Dana Bantuan Kepada Masjid Darut Taubah
“Dengan disaksikan oleh Rt dan Rw setempat dan didapati satu aket/Bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan Serbuk Kristal Bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dan satu buah alat isap sabu (bong),” ujar AKP Sandy Pratama.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjungpinang Kota dan pada pukul 20:30 Wib Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang datang ke Polsek Tanjungpinang Kota dan melakukan serah terima tersangka bersama barang bukti untuk dibawa ke Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.***