HARIANMEMOKEPRI.COM — Satu orang pria inisial A di ringkus Polsek Tanjungpinang Kota karena memiliki tiga paket berukuran sedang berisikan serbuk kristal bening yang di duga Narkotika Jenis Sabu, Senin (27/2023). 

Pelaku diamankan oleh seorang personel Polsek Tanjungpinang Kota di Jl Plantar 2 samping Laut Jaya Kecamatan Tanjungpinang Kota sekitar 15:30 Wib beserta barang bukti Narkotika Jenis sabu.

Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Sandy Pratama menjelaskan pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira pukul 15: 30 Wib Anggota Polsek Tanjungpinang Kota mengamankan tersangka A dan barang bukti berupa dua Paket/Bungkus plastik klip bening

Baca Juga: Peningkatan Tiga Ruas Jalan Di Kota Batam Oleh Pemprov Kepri Tahun 2023

Berukuran sedang yang berisikan serbuk Kristal Bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu di Jl Plantar 2 samping Laut Jaya Kecamatan Tanjungpinang Kota.

Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tanjungpinang Kota, sekira pukul 18:00 Wib dibawa menuju kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di JL. Pompa Air km 2 Tanjungpinang