HARIANMEMOKEPRI.COM – Polda Kepri melalui Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil mengungkap 60 kasus perdagangan orang dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural sejak Januari hingga Agustus 2025.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyelamatkan 189 korban dan menetapkan 84 orang sebagai tersangka.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana, menyebutkan keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Ditreskrimum, Direktorat Polairud, Polresta Barelang dan jajaran Polsek, Polresta Tanjungpinang, serta Polres Karimun.

Berdasarkan data, Ditreskrimum Polda Kepri menangani 14 kasus dengan 56 korban dan 23 tersangka. Ditpolairud mengungkap 14 kasus, 62 korban, dan 24 tersangka.

Polresta Barelang bersama Polsek jajaran mencatat 27 kasus, 59 korban, dan 31 tersangka.

Sementara itu, Polresta Tanjungpinang mengungkap 4 kasus, 6 korban, dan 5 tersangka, serta Polres Karimun menangani 1 kasus dengan 6 korban dan 1 tersangka.

Dalam dua bulan terakhir, sub gugus tugas penegakan hukum TPPO Ditreskrimum menangani 5 perkara, menyelamatkan 16 korban, dan menetapkan 8 tersangka.

Penguatan penanganan TPPO dilakukan dengan membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepri.

Gugus tugas ini resmi dikukuhkan pada 21 Juli 2025 di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, dihadiri Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, Forkopimda, dan perwakilan instansi vertikal.