Dalam dua bulan terakhir, sub gugus tugas penegakan hukum TPPO Ditreskrimum menangani 5 perkara, menyelamatkan 16 korban, dan menetapkan 8 tersangka.
Penguatan penanganan TPPO dilakukan dengan membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepri.
Gugus tugas ini resmi dikukuhkan pada 21 Juli 2025 di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, dihadiri Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, Forkopimda, dan perwakilan instansi vertikal.
Ansar Ahmad menegaskan bahwa TPPO adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
“Dari data Bareskrim Polri, 7 dari 10 rute perdagangan orang ke luar negeri melewati Batam dan wilayah Kepri,” ujarnya.
Kapolda Kepri menambahkan, pemberantasan TPPO membutuhkan kekuatan bersama seluruh elemen masyarakat.
“Pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan untuk memutus mata rantai perdagangan orang,” tegas Irjen. Pol. Asep Safrudin.
Polda Kepri menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, perlindungan korban, serta edukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam perekrutan ilegal.

