Ansar Ahmad menegaskan bahwa TPPO adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
“Dari data Bareskrim Polri, 7 dari 10 rute perdagangan orang ke luar negeri melewati Batam dan wilayah Kepri,” ujarnya.
Kapolda Kepri menambahkan, pemberantasan TPPO membutuhkan kekuatan bersama seluruh elemen masyarakat.
“Pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan untuk memutus mata rantai perdagangan orang,” tegas Irjen. Pol. Asep Safrudin.
Polda Kepri menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, perlindungan korban, serta edukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam perekrutan ilegal.
Sinergi lintas sektor dengan pemerintah daerah, instansi vertikal, dan media akan terus ditingkatkan demi menciptakan Kepri yang bebas dari perdagangan orang.

