HARIANMEMOKEPRI.COM — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama PT Nindya Karya (Persero) sepakat memperkuat sinergi di bidang hukum. Kedua pihak menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (23/10/2025), di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kantor Kejati Kepri

Penandatanganan tersebut disaksikan jajaran pejabat dari Kejati Kepri dan PT Nindya Karya. Melalui kerja sama ini, Kejati Kepri akan berperan memberikan bantuan hukum, pendampingan, serta pertimbangan hukum kepada PT Nindya Karya dalam menghadapi berbagai persoalan di bidang perdata maupun tata usaha negara.

Ruang lingkup kerja sama juga mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia, pelatihan bersama, serta upaya mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN tersebut.

Direktur Operasi 2 PT Nindya Karya, Arif Putranto, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejati Kepri dalam memperkuat tata kelola hukum perusahaan.