“Perjanjian kerja sama ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk komitmen bersama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Devy.
Kajati juga menekankan bahwa peran Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penuntutan perkara pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, institusinya juga berwenang bertindak di bidang perdata dan tata usaha negara untuk melindungi kepentingan negara.
“Kejati Kepri siap memberikan dukungan hukum dan pendampingan agar BUMN seperti Nindya Karya dapat beroperasi dengan kepastian hukum yang kuat, sekaligus terhindar dari potensi kerugian negara,” tambahnya.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kajati Kepri J. Devy Sudarso dan Senior Vice President Infrastruktur 2 PT Nindya Karya, Fatchurrohman.
Sebagai informasi, PT Nindya Karya merupakan BUMN konstruksi yang telah berkiprah sejak 1960 dan terlibat dalam berbagai proyek strategis nasional, seperti pembangunan jembatan, bendungan, pelabuhan, dan infrastruktur transportasi di berbagai daerah, termasuk Kepulauan Riau.
Kerja sama ini diharapkan memperkuat upaya bersama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, transparan, dan berkeadilan, serta menjadi contoh kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan BUMN dalam menjaga kepentingan negara.

