“Kerja sama ini sangat penting bagi kami agar setiap langkah strategis yang diambil perusahaan dilakukan dengan lebih hati-hati, sesuai prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum,” ujarnya.

Menurutnya, sinergi ini akan memperkuat profesionalisme dan transparansi di tubuh perusahaan, serta menjadi langkah konkret dalam mendorong penerapan tata kelola yang baik (good corporate governance).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa kolaborasi antara Kejaksaan dan BUMN seperti ini merupakan upaya nyata memperkuat penegakan hukum sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan nasional.

“Perjanjian kerja sama ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk komitmen bersama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Devy.

Kajati juga menekankan bahwa peran Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penuntutan perkara pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, institusinya juga berwenang bertindak di bidang perdata dan tata usaha negara untuk melindungi kepentingan negara.