Baca Juga: Melalui Lomba Vocal Group, BNNK Tanjungpinang Tanamkan Bahaya Narkoba Sejak Usia Dini
Oleh karena itu, Adi berharap kedepannya, sekolah dapat membuka posko pengaduan yang terintegrasi dengan layanan lain pada posko PPDB sehingga memudahkan masyarakat untuk menyampaikan aduan.
“Beberapa sekolah yang kami sambangi memang sudah membuka posko khusus PPDB, namun pada saat kami kunjungan ke SMP Negeri 28 Kota Batam terdapat posko khusus untuk pengaduan terkait PPDB ini. Terdapat ruangan yang diperuntukkan untuk masyarakat datang melakukan konsultasi maupun pengaduan serta direkapitulasi pengaduan tersebut oleh petugas pengelola pengaduan dengan baik,” jelasnya.
Baca Juga: Perkuat Silaturahmi Antar Instansi, Polresta Tanjungpinang dan FKPD Lomba Menembak Bersama
Adi juga membeberkan temuan sementara Ombudsman RI Perwakilan Kepri yaitu terkait Surat Keterangan Domisili sebagai pengganti jika Kartu Keluarga (KK) tidak ada. Namun, Adi menjelaskan temuan tersebut perlu dianalisa lebih lanjut oleh Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepri.

