HARIANMEMOKEPRI.COM — Untuk mencegah penyimpangan pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023, Ombudsman RI Perwakilan Kepri melakukan pemantauan beberapa Satuan Pendidikan di Kota Batam, Jumat (23/2023).
Untuk diketahui bersama, pengawasan PPDB dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Kepri dilakukan pada setiap tahun ajaran baru. Pengawasan dilakukan pada setiap tahapan PPDB dilakukan pada setiap tahapan PPDB.
Hal ini disampaikan Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepri Adi Permana menjelaskan berdasarkan pemantauan Ombudsman RI Perwakilan Kepri, hingga saat ini PPDB berjalan cukup lancar, tanpa adanya masalah, namun Adi menyayangkan masih sedikit sekolah yang membuka posko khusus pengaduan terkait penyelenggaraan PPDB.
“Sejak awal Juni, kami sudah turun ke beberapa Satuan Pendidikan di bawah Kanwil Kementerian Agama, selanjutnya kami juga turun ke SD, SMP, selanjutnya nanti SMA/SMK,” tutur Adi Permana selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepri
Baca Juga: Melalui Lomba Vocal Group, BNNK Tanjungpinang Tanamkan Bahaya Narkoba Sejak Usia Dini
Oleh karena itu, Adi berharap kedepannya, sekolah dapat membuka posko pengaduan yang terintegrasi dengan layanan lain pada posko PPDB sehingga memudahkan masyarakat untuk menyampaikan aduan.
“Beberapa sekolah yang kami sambangi memang sudah membuka posko khusus PPDB, namun pada saat kami kunjungan ke SMP Negeri 28 Kota Batam terdapat posko khusus untuk pengaduan terkait PPDB ini. Terdapat ruangan yang diperuntukkan untuk masyarakat datang melakukan konsultasi maupun pengaduan serta direkapitulasi pengaduan tersebut oleh petugas pengelola pengaduan dengan baik,” jelasnya.
Baca Juga: Perkuat Silaturahmi Antar Instansi, Polresta Tanjungpinang dan FKPD Lomba Menembak Bersama
Adi juga membeberkan temuan sementara Ombudsman RI Perwakilan Kepri yaitu terkait Surat Keterangan Domisili sebagai pengganti jika Kartu Keluarga (KK) tidak ada. Namun, Adi menjelaskan temuan tersebut perlu dianalisa lebih lanjut oleh Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepri.
Di Kota Batam Surat Keterangan Domisili dapat digunakan sebagai pengganti jika KK tidak ada padahal di ketentuan Permendikbud 1 Tahun 2021, Surat Keterangan Domisili hanya dapat digunakan apabila KK tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu.
“Keadaan tertentu dimaksud meliputi bencana alam dan/atau bencana sosial. Orang Tua calon siswa dapat bekerjasama dengan beberapa oknum tertentu sehingga dapat lolos di sekolah yang dituju.Kami perlu perdalam terkait temuan itu. Oleh karenanya kami akan lakukan pemantauan ke beberapa sekolah lagi hingga PPDB selesai,”pungkasnya.***

