Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa penahanan dilakukan pada tahap penyidikan untuk mempercepat proses hukum.

“Penahanan ini merupakan komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam mengusut tuntas perkara korupsi yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.