HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau memperkuat sinergi kelembagaan dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau dan Kementerian Agama Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau melalui penandatanganan perjanjian kerja sama yang berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kamis (2/4/2026).

Kerja sama tersebut mencakup sejumlah ruang lingkup, di antaranya inventarisasi dan identifikasi tanah wakaf serta tempat peribadatan, pemberian dukungan data dan informasi, percepatan sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah, serta pemberian bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi.

Selain itu juga mencakup pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara guna memitigasi risiko hukum terkait permasalahan tanah wakaf dan tempat peribadatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, dalam sambutannya menegaskan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya dalam pelaksanaan tugas di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.