Menurutnya, kerja sama tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kerja sama ini juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antarinstansi pemerintah, khususnya dalam pengelolaan aset, penyelesaian permasalahan pertanahan, serta pelaksanaan pelayanan keagamaan yang memiliki dimensi hukum,” ujar Devy.
Ia menambahkan, melalui kolaborasi tersebut diharapkan setiap kebijakan dan langkah yang diambil dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Devy juga menjelaskan bahwa berdasarkan perubahan Undang-Undang tentang Kejaksaan, institusi kejaksaan tidak hanya memiliki kewenangan di bidang pidana, tetapi juga berperan penting dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Melalui kewenangan tersebut, kejaksaan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara yang dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum kepada instansi pemerintah.

