Dalam konteks itu, Kejati Kepri siap memberikan dukungan hukum kepada Kanwil BPN dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau, baik dalam upaya pencegahan permasalahan hukum, penyelesaian sengketa, maupun dalam menjaga dan mengamankan aset negara.

“Dengan sinergi yang kuat, diharapkan potensi permasalahan hukum dapat diminimalisasi serta tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” tambahnya.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Riau, serta Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau.

Selain itu, kerja sama serupa juga turut ditandatangani oleh jajaran Kejaksaan Negeri bersama Kantor Pertanahan dan Kantor Kementerian Agama di wilayah Tanjungpinang, Batam, dan Bintan.