HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau memperkuat sinergi kelembagaan dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau dan Kementerian Agama Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau melalui penandatanganan perjanjian kerja sama yang berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kamis (2/4/2026).
Kerja sama tersebut mencakup sejumlah ruang lingkup, di antaranya inventarisasi dan identifikasi tanah wakaf serta tempat peribadatan, pemberian dukungan data dan informasi, percepatan sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah, serta pemberian bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi.
Selain itu juga mencakup pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara guna memitigasi risiko hukum terkait permasalahan tanah wakaf dan tempat peribadatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, dalam sambutannya menegaskan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya dalam pelaksanaan tugas di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Menurutnya, kerja sama tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kerja sama ini juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antarinstansi pemerintah, khususnya dalam pengelolaan aset, penyelesaian permasalahan pertanahan, serta pelaksanaan pelayanan keagamaan yang memiliki dimensi hukum,” ujar Devy.
Ia menambahkan, melalui kolaborasi tersebut diharapkan setiap kebijakan dan langkah yang diambil dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Devy juga menjelaskan bahwa berdasarkan perubahan Undang-Undang tentang Kejaksaan, institusi kejaksaan tidak hanya memiliki kewenangan di bidang pidana, tetapi juga berperan penting dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Melalui kewenangan tersebut, kejaksaan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara yang dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum kepada instansi pemerintah.
Dalam konteks itu, Kejati Kepri siap memberikan dukungan hukum kepada Kanwil BPN dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau, baik dalam upaya pencegahan permasalahan hukum, penyelesaian sengketa, maupun dalam menjaga dan mengamankan aset negara.
“Dengan sinergi yang kuat, diharapkan potensi permasalahan hukum dapat diminimalisasi serta tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” tambahnya.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Riau, serta Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau.
Selain itu, kerja sama serupa juga turut ditandatangani oleh jajaran Kejaksaan Negeri bersama Kantor Pertanahan dan Kantor Kementerian Agama di wilayah Tanjungpinang, Batam, dan Bintan.

