Diakhir acara Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Khusus Ardian Wahyu Eko Hastomo dalam closing statementnya menghimbau terkhusus kepada masyarakat Provinsi Kepulauan Riau agar berperan aktif dalam melakukan upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Wali Kota Batam Ingatkan Kedisiplinan ASN hingga Wujudkan Pemilu Aman dan Damai
Oleh karena peran serta masyarakat tersebut memiliki landasan hukum yang telah diatur berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Wakil Ketua II DPRD Batam Hadiri Rakornis Partai Golkar
“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah memfasilitasi masyarakat untuk menyampaikan laporan pengaduan dengan sarana platform Media Sosial dan Website dengan nomor Hot Line 082171691113,” pungkasnya.