HARIANMEMOKEPRI.COM — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bekerjasama dengan LPP RRI Tanjungpinang (Radio Republik Indonesia) menggelar dialog interaktif mengenai Korupsi Merusak Bangsa.

Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Ardian Wahyu Eko

Baca Juga: Penganugerahan Datuk Setia Amanah Kepada Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan: Kami Menghormati Dan Mengikuti Prosesi Ini

Dengan Auditor Muda Inspektorat Kota Tanjungpinang Lusi Soma menjadi narasumber pada dialog interaktif tersebut yang di pandu penyiar Aryo Wishnu.

Pada kesempatan ini Tipidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Ardian Wahyu menyampaikan beberapa poin penting dimana korupsi merupakan perbuatan melawan hukum

Baca Juga: Brigjen Pol Yan Fitri Putra Daerah Jabat Kapolda Kepri Gantikan Irjen Pol Tabana Bangun

Dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain, baik perorangan maupun korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara/perekonomian Negara.

“Korupsi memiliki dampak yang buruk dan masif, karena selain merugikan keuangan Negara, dapat juga merugikan perekonomian Negara serta korupsi juga merupakan Extraordinary Crime (kejahatan luar biasa) pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat,” tuturnya di Studio PRO 1 98.30 FM, Jumat (8/2023).