Baca Juga: Berkunjung Ke Disbudpar Tanjungpinang, Guntur Sakti Komitmen Sinergi Untuk Kemajuan Pariwisata Kepri

Selain itu lanjut Ardian Wahyu, penanganan perkara tindak pidana korupsi haruslah seimbang, tidak melulu menghukum pelaku dengan pidana penjara maksimal saja namun juga diimbangi dengan upaya pengembalian kerugian negara yang timbul.

Baca Juga: Di Duga Lecehkan Seorang Mahasiswi Magang, Zulhidayat: Oknum ASN Pemko Tidak Bisa Lepas Dari Sanksi

Kejaksaan melakukan upaya penelusuran aset pelaku tindak pidana korupsi dengan melakukan penyitaan pada tingkatan proses penyidikan

Hal tersebut guna untuk dapat memulihkan kerugian Negara dengan mengacu kepada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dalam memberikan pidana tambahan berupa uang pengganti.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang Pada Nataru, Pelni Siapkan KM Lawit Sebagai Armada Tambahan

Apabila aset yang disita belum mencukupi memulihkan kerugian Negara, maka akan dilakukan upaya sita eksekusi jika putusan telah berkekuatan hukum tetap terkait dengan harta benda pelaku/terpidana.