“Apabila belum juga menutupi kerugian Negara maka pelaku/terpidana akan menjalani penjara pengganti denda,” ujarnya.

Baca Juga: Lakukan Kunker Ke Jepang Selama 6 Hari, Gubernur Kepri Ansar Beserta Rombongan Jajaki Pengembangan Investasi

Terhadap penanganan korupsi lebih menitikberatkan kepada upaya untuk melakukan pencegahan dimana leading sector dalam melakukan pencegahan

Merupakan tugas dan kewenangan pada Bidang Intelijen yang diformulasikan dalam kegiatan Penyuluhan Hukum, Penerangan Hukum, Jaksa Menyapa, dan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Baca Juga: Kasus Korupsi Pembangunan Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI Dilimpahkan Kepada Jaksa Penuntut Umum

Terkhusus upaya pencegahan yang dilakukan Kejaksaan diterapkan kepada generasi anak bangsa melalui program Jaksa Masuk Sekolah, hal ini dilakukan untuk menciptakan perilaku Anti Korupsi sejak dini kepada generasi penerus bangsa

Baca Juga: Polisi Ringkus Oknum Lapas Umum Tanjungpinang Konsumsi Sabu Dengan Anaknya, Pelaku: Saya Menyesal Sekali