HARIANMEMOKEPRI.COM — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bekerjasama dengan LPP RRI Tanjungpinang (Radio Republik Indonesia) menggelar dialog interaktif mengenai Korupsi Merusak Bangsa.
Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Ardian Wahyu Eko
Dengan Auditor Muda Inspektorat Kota Tanjungpinang Lusi Soma menjadi narasumber pada dialog interaktif tersebut yang di pandu penyiar Aryo Wishnu.
Pada kesempatan ini Tipidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Ardian Wahyu menyampaikan beberapa poin penting dimana korupsi merupakan perbuatan melawan hukum
Baca Juga: Brigjen Pol Yan Fitri Putra Daerah Jabat Kapolda Kepri Gantikan Irjen Pol Tabana Bangun
Dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain, baik perorangan maupun korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara/perekonomian Negara.
“Korupsi memiliki dampak yang buruk dan masif, karena selain merugikan keuangan Negara, dapat juga merugikan perekonomian Negara serta korupsi juga merupakan Extraordinary Crime (kejahatan luar biasa) pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat,” tuturnya di Studio PRO 1 98.30 FM, Jumat (8/2023).
Baca Juga: Berkunjung Ke Disbudpar Tanjungpinang, Guntur Sakti Komitmen Sinergi Untuk Kemajuan Pariwisata Kepri
Selain itu lanjut Ardian Wahyu, penanganan perkara tindak pidana korupsi haruslah seimbang, tidak melulu menghukum pelaku dengan pidana penjara maksimal saja namun juga diimbangi dengan upaya pengembalian kerugian negara yang timbul.
Baca Juga: Di Duga Lecehkan Seorang Mahasiswi Magang, Zulhidayat: Oknum ASN Pemko Tidak Bisa Lepas Dari Sanksi
Kejaksaan melakukan upaya penelusuran aset pelaku tindak pidana korupsi dengan melakukan penyitaan pada tingkatan proses penyidikan
Hal tersebut guna untuk dapat memulihkan kerugian Negara dengan mengacu kepada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dalam memberikan pidana tambahan berupa uang pengganti.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang Pada Nataru, Pelni Siapkan KM Lawit Sebagai Armada Tambahan
Apabila aset yang disita belum mencukupi memulihkan kerugian Negara, maka akan dilakukan upaya sita eksekusi jika putusan telah berkekuatan hukum tetap terkait dengan harta benda pelaku/terpidana.
“Apabila belum juga menutupi kerugian Negara maka pelaku/terpidana akan menjalani penjara pengganti denda,” ujarnya.
Terhadap penanganan korupsi lebih menitikberatkan kepada upaya untuk melakukan pencegahan dimana leading sector dalam melakukan pencegahan
Merupakan tugas dan kewenangan pada Bidang Intelijen yang diformulasikan dalam kegiatan Penyuluhan Hukum, Penerangan Hukum, Jaksa Menyapa, dan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Baca Juga: Kasus Korupsi Pembangunan Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI Dilimpahkan Kepada Jaksa Penuntut Umum
Terkhusus upaya pencegahan yang dilakukan Kejaksaan diterapkan kepada generasi anak bangsa melalui program Jaksa Masuk Sekolah, hal ini dilakukan untuk menciptakan perilaku Anti Korupsi sejak dini kepada generasi penerus bangsa
Agar terbentuknya Revolusi Mental Karakter Bangsa dengan Nawacita Butir ke 8 Presiden RI, kemudian ada juga pencegahan dilakukan Kejaksaan dalam pengelolaan uang Negara pada sector barang dan jasa melalui tugas dan kewenangan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)
Baca Juga: Sejumlah Butir Pil Ekstasi Serta Para Tersangka Diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang
Yaitu dengan memberikan Pendampingan Hukum, Pendapat Hukum, maupun Legal Audit kepada Pemerintah. Hal ini diwujudkan untuk mencegah terjadinya korupsi dalam melaksanakan pengelolaan anggaran.
Baca Juga: Penutupan PD PKPNU Kota Batam, 131 Orang Peserta Dinyatakan Lulus Kaderisasi
“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada tahun 2023 pada Bidang Tindak Pidana Khusus telah menangani beberapa kasus korupsi yang ada diwilayah Provinsi Kepulauan Riau dengan tetap melakukan penegakan hukum yang tegas dan humanis,” terang Ardian Wahyu.
Baca Juga: Akibat Sering Menonton Film Dewasa, Seorang Remaja Nekat Melakukan Aksi Bejatnya Kepada Siswi SD
Diakhir acara Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Khusus Ardian Wahyu Eko Hastomo dalam closing statementnya menghimbau terkhusus kepada masyarakat Provinsi Kepulauan Riau agar berperan aktif dalam melakukan upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Wali Kota Batam Ingatkan Kedisiplinan ASN hingga Wujudkan Pemilu Aman dan Damai
Oleh karena peran serta masyarakat tersebut memiliki landasan hukum yang telah diatur berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Wakil Ketua II DPRD Batam Hadiri Rakornis Partai Golkar
“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah memfasilitasi masyarakat untuk menyampaikan laporan pengaduan dengan sarana platform Media Sosial dan Website dengan nomor Hot Line 082171691113,” pungkasnya.

