“Baru-baru ini, kami menemukan kasus perdagangan bayi yang dipersiapkan sejak dalam kandungan. Sang ibu dibina, difasilitasi, lalu bayinya dijual ke luar negeri setelah lahir. Ini sungguh kejahatan luar biasa,” ungkapnya.

Kapolda menegaskan, TPPO merupakan bentuk kejahatan terorganisir sehingga penanganannya harus sistematis, terstruktur, dan melibatkan seluruh unsur terkait.

“Ini bukan sekadar kegiatan simbolis. Ini adalah tugas negara. Perintah Presiden melalui Kapolri sudah jelas. Kami di daerah wajib melaksanakannya dengan serius. Saya sebagai Ketua Harian siap melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Setelah prosesi pengukuhan, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Gugus Tugas TPPO yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri. Rapat tersebut membahas strategi dan langkah konkret pencegahan serta penindakan TPPO di wilayah Kepulauan Riau.