HARIANMEMOKEPRI.COM — Gubernur Kepri Ansar Ahmad secara resmi mengukuhkan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Provinsi Kepri, Selasa (22/7/2025).

Pengukuhan tersebut berlangsung di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Nomor 815 Tahun 2025.

Pengukuhan ini menjadi langkah awal penegasan komitmen Pemerintah Provinsi Kepri dalam memerangi kejahatan perdagangan orang yang kian mengkhawatirkan, terutama di wilayah perbatasan.

Gugus Tugas TPPO diharapkan menjadi garda terdepan dalam merumuskan kebijakan, mencegah, serta menangani kasus perdagangan manusia secara efektif dan terkoordinasi lintas sektor.

Struktur Gugus Tugas TPPO Kepri melibatkan Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura sebagai Ketua, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safarudin sebagai Ketua Harian, dan Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo sebagai Pelaksana Harian.

Posisi Sekretariat diisi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepri (Sekretaris I), Kepala Biro Operasional Polda Kepri (Sekretaris II), dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kepri (Sekretaris III).