Dalam sambutannya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan bahwa kondisi geografis Kepri sebagai Provinsi Kepulauan berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia membawa dampak strategis sekaligus kerentanan terhadap praktik perdagangan orang.
“Kepri berada di posisi yang sangat strategis, tetapi juga sangat rentan. Dari 10 pintu perdagangan orang di Indonesia, tujuh di antaranya ada di wilayah kita. Ini bukan sekadar fakta, tetapi juga peringatan keras bagi kita semua,” tegasnya.
Ansar menekankan bahwa kejahatan TPPO bukan hanya persoalan sosial dan ekonomi, tetapi juga pelanggaran hak asasi manusia yang serius.
“Perdagangan orang dilakukan dengan cara-cara yang sangat tidak manusiawi, menggunakan kekerasan, intimidasi, dan penipuan. Ini pelanggaran HAM. Kita semua harus punya komitmen yang sama untuk menghentikannya,” tegasnya.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan bahwa pembentukan gugus tugas ini adalah langkah nyata yang menyatukan kekuatan berbagai pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, TNI, masyarakat, maupun lembaga swadaya masyarakat.

