“Gerakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan sinergi data dan pelayanan pajak daerah, mendorong kepatuhan dan ketertiban di lingkungan kawasan industri, serta menjadikan Kawasan Industri Lobam sebagai model percontohan kawasan taat pajak di Kepri,” jelas Abdullah.

Ia menambahkan bahwa inisiatif ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dukungan PT BIIE

Senada dengan itu, General Manager PT Bintan Inti Industrial Estate (BIIE), Aditya Laksamana, menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan gerakan ini. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif.

“Kawasan ini telah lama menjadi motor penggerak ekonomi di Kepri. Inisiatif jemput bola seperti ini sangat kami apresiasi, karena menjadi bentuk nyata sinergi dunia usaha dan pemerintah dalam meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan daerah,” ujarnya.