HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) atau Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) di Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Rabu (29/10/2025).

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial M, selaku Kepala Desa Sugie, dan Dj, seorang tokoh masyarakat yang berperan sebagai koordinator pengumpulan warga dalam proses penerbitan sporadik.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Karimun di lantai dua Gedung Kejaksaan.

Usai diperiksa, keduanya langsung digiring menuju mobil tahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejari Karimun Denny Wicaksono mengungkapkan, penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penetapan Tersangka sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03/L.10.12/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025.