“Beberapa KTP dan KK milik warga di luar Desa Sugie juga digunakan untuk memperoleh sporadik. Ironisnya, lahan yang diterbitkan sporadik itu sebagian besar merupakan hutan mangrove lebat dan diduga masuk dalam kawasan hutan lindung,” ungkap Denny.
Penahanan kedua tersangka dilakukan karena adanya alat bukti yang cukup dan memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP.
“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi pemerintah desa maupun pemerintah daerah untuk lebih tertib dan profesional dalam pengelolaan administrasi pertanahan,” tutup Denny

