“Kedua tersangka telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujar Denny.

Denny menjelaskan, kasus ini bermula pada akhir tahun 2023 ketika seorang investor membutuhkan lahan untuk kegiatan usaha di wilayah Desa Sugie.

Mengetahui hal itu, tersangka Dj berinisiatif mengajak masyarakat setempat untuk mengurus surat sporadik agar bisa mendapatkan keuntungan dari penerbitan lahan tersebut.

Namun, karena tersangka M dan Dj memiliki permasalahan pribadi, pengajuan awal Dj sempat tidak direspons.

Kemudian, Dj melalui seorang saksi bernama Salim kembali menghubungi M dan menawarkan imbalan apabila bersedia menerbitkan sporadik tersebut.

Tergiur janji keuntungan, tersangka M akhirnya menerbitkan 44 surat sporadik tanpa melalui proses verifikasi dan pengukuran sesuai ketentuan.

Bahkan, nama-nama masyarakat yang tercantum dalam dokumen tersebut diketahui tidak pernah menguasai lahan dan tidak mengetahui lokasi tanah yang dimaksud.