HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) atau Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) di Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Rabu (29/10/2025).
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial M, selaku Kepala Desa Sugie, dan Dj, seorang tokoh masyarakat yang berperan sebagai koordinator pengumpulan warga dalam proses penerbitan sporadik.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Karimun di lantai dua Gedung Kejaksaan.
Usai diperiksa, keduanya langsung digiring menuju mobil tahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejari Karimun Denny Wicaksono mengungkapkan, penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penetapan Tersangka sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03/L.10.12/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025.
“Kedua tersangka telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujar Denny.
Denny menjelaskan, kasus ini bermula pada akhir tahun 2023 ketika seorang investor membutuhkan lahan untuk kegiatan usaha di wilayah Desa Sugie.
Mengetahui hal itu, tersangka Dj berinisiatif mengajak masyarakat setempat untuk mengurus surat sporadik agar bisa mendapatkan keuntungan dari penerbitan lahan tersebut.
Namun, karena tersangka M dan Dj memiliki permasalahan pribadi, pengajuan awal Dj sempat tidak direspons.
Kemudian, Dj melalui seorang saksi bernama Salim kembali menghubungi M dan menawarkan imbalan apabila bersedia menerbitkan sporadik tersebut.
Tergiur janji keuntungan, tersangka M akhirnya menerbitkan 44 surat sporadik tanpa melalui proses verifikasi dan pengukuran sesuai ketentuan.
Bahkan, nama-nama masyarakat yang tercantum dalam dokumen tersebut diketahui tidak pernah menguasai lahan dan tidak mengetahui lokasi tanah yang dimaksud.
“Beberapa KTP dan KK milik warga di luar Desa Sugie juga digunakan untuk memperoleh sporadik. Ironisnya, lahan yang diterbitkan sporadik itu sebagian besar merupakan hutan mangrove lebat dan diduga masuk dalam kawasan hutan lindung,” ungkap Denny.
Penahanan kedua tersangka dilakukan karena adanya alat bukti yang cukup dan memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP.
“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi pemerintah desa maupun pemerintah daerah untuk lebih tertib dan profesional dalam pengelolaan administrasi pertanahan,” tutup Denny

