Kepulauan Riau

Di Hadapan DPRD Provinsi Kepri, Ansar Ahmad Sampaikan KUA PPAS 2024 dan APBD P 2023

34
×

Di Hadapan DPRD Provinsi Kepri, Ansar Ahmad Sampaikan KUA PPAS 2024 dan APBD P 2023

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kepri Ansar Ahmad serahkan dokumen KUA PPAS APBD P kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri

HARIANMEMOKEPRI.COM — Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( KUA PPAS) APBD Kepri Tahun Anggaran 2024 dan Perubahan APBD tahun 2023 kepada DPRD Provinsi Kepri, Senin (31/2023).

Kedua dokumen tersebut disampaikan Gubernur Kepri Ansar Ahmad pada Rapat Paripurna DPRD Kepri yang di pimpin Wakil Ketua II DPRD Kepri Raden Hari Tjahyono dan dihadiri para Anggota DPRD Kepri, Forkopimda Kepri, Kepala Instansi Vertikal, dan para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri.

Baca Juga: Celoteh Budak Sebauk Hibur Masyarakat Melalui Teater Pentas Seni

Dalam rancangan KUA PPAS APBD 2024, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan total kebutuhan anggaran daerah Provinsi Kepulauan Riau adalah sebesar Rp4,464 triliun.

“Kebutuhan anggaran belanja tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan rencana pembangunan daerah yang akan diarahkan pada Peningkatan perekonomian daerah, pembangunan infrastruktur dan pembangunan Manusia sebagaimana yang tertuang dalam tiga Prioritas Pembangunan RKPD,” ungkap Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Baca Juga: Siswa Siswi SMKN 01 dan SDN 005 Terima Sarapan Hingga Minuman Susu Dari Satgas TMMD Ke-117

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan proyeksi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah Provinsi Kepulauan Riau pada APBD Tahun Anggaran 2024 dengan rincian pendapatan daerah yang diproyeksikan sebesar Rp4,363 triliun, belanja daerah sebesar Rp4,464 triliun,

Penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari SiLPA sebesar Rp200 miliar dan dikurangi pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp97,5 miliar sehingga kebijakan pembiayaan Netto sebesar Rp102,4 miliar.

Baca Juga: Daur Ulang Sampah Plastik Jadi BBM ? Ini Penjelasannya Dari DLH Tanjungpinang

Sebelumnya Pemprov Kepri telah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2024 melalui Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 pada tanggal 26 Juni 2023, yang dalam penyusunannya berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *