Sementara itu, pada rancangan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA PPAS) Perubahan APBD tahun anggaran 2023, Gubernur Kepri Ansar Ahmad memaparkan total kebutuhan anggaran sebesar Rp4,423 triliun.

Baca Juga: Siti Bayu Khusnul Hatimah Angkat Suara Tentang Dirinya di PAW, Berikut Pernyataannya

Yang menjadi pertimbangan dilakukannya perubahan APBD sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 161, yaitu Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA

“Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar Jenis Belanja,Keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, Keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa,” ujar Gubernur Kepri Ansar Ahmad. 

Baca Juga: Sambut Kedatangan Menparekraf Akhir Bulan Ini, Disbudpar Tanjungpinang Aksi Gotong Royong di Pulau Penyengat

Adapun perubahan proyeksi pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 terdiri atas Pendapatan Daerah Tahun 2023 diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp82,8 miliar dari yang semula ditargetkan sebesar Rp4,019 triliun menjadi Rp4,102 triliun. Proyeksi kenaikan pendapatan tersebut bersumber dari peningkatan PAD hingga akhir tahun 2023.