Tagihan Susulan diterbitkan jika ditemukan pemakaian listrik yang tidak tercatat sebagaimana mestinya.

TS bukan merupakan denda, tetapi koreksi perhitungan energi listrik yang seharusnya dibayar pelanggan.

Beberapa jenis pelanggaran yang sering menjadi penyebab TS, di antaranya:

Segel meter rusak atau terlepas

Modifikasi instalasi PLN tanpa pemberitahuan

Sambungan langsung tanpa melewati kWh meter

Manipulasi meteran listrik secara sengaja

Perhitungan TS dilakukan sesuai standar resmi dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BA) yang diketahui pelanggan.

PLN mengingatkan bahwa penggunaan listrik yang tidak sesuai aturan bisa membahayakan keamanan lingkungan dan mengganggu stabilitas jaringan.

Risiko yang dapat timbul meliputi:

Potensi kebakaran akibat sambungan liar

Kerusakan instalasi rumah tangga

Kerugian negara akibat pemakaian tidak tercatat

Kualitas listrik terganggu karena beban tidak terukur

Program P2TL bertujuan memastikan pasokan listrik tetap aman, stabil, dan adil bagi seluruh pelanggan.