Tagihan Susulan diterbitkan jika ditemukan pemakaian listrik yang tidak tercatat sebagaimana mestinya.
TS bukan merupakan denda, tetapi koreksi perhitungan energi listrik yang seharusnya dibayar pelanggan.
Beberapa jenis pelanggaran yang sering menjadi penyebab TS, di antaranya:
Segel meter rusak atau terlepas
Modifikasi instalasi PLN tanpa pemberitahuan
Sambungan langsung tanpa melewati kWh meter
Manipulasi meteran listrik secara sengaja
Perhitungan TS dilakukan sesuai standar resmi dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BA) yang diketahui pelanggan.
PLN mengingatkan bahwa penggunaan listrik yang tidak sesuai aturan bisa membahayakan keamanan lingkungan dan mengganggu stabilitas jaringan.
Risiko yang dapat timbul meliputi:
Potensi kebakaran akibat sambungan liar
Kerusakan instalasi rumah tangga
Kerugian negara akibat pemakaian tidak tercatat
Kualitas listrik terganggu karena beban tidak terukur
Program P2TL bertujuan memastikan pasokan listrik tetap aman, stabil, dan adil bagi seluruh pelanggan.

