Hasil dari program ini sangat signifikan, di mana pada tahun 2020 terdapat 56 bidang tanah milik Pemerintah Provinsi Kepri yang tersertifikasi. Angka tersebut meningkat menjadi 196 bidang tanah pada tahun 2021, dan melonjak menjadi 400 bidang tanah pada tahun 2022.

Baca Juga: Launching dan Bedah Buku, Kapuspenkum Ketut Sumedana: Hasil Karya Insan Adhyaksa Seluruh Indonesia

Keberhasilan itu juga tidak terlepas dari dukungan Kantor Perwakilan BPN Provinsi Kepri dan kabupaten/kota yang telah memiliki program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan aplikasi Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP).

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyimpulkan bahwa program BPN tersebut memberikan kemudahan administratif dalam proses sertifikasi tanah milik pemerintah dan juga membantu menyelesaikan berbagai masalah di sektor pertanahan.

Baca Juga: Rahma Resmikan Kimia Farma Diagnostika Perdana di Tanjungpinang

“Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam upaya pencegahan korupsi di sektor pertanahan Provinsi Kepulauan Riau. Pemerintah Provinsi Kepri akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menjaga keamanan dan integritas aset tanah milik daerah,” tutup Gubernur Kepri Ansar Ahmad.***