HARIANMEMOKEPRI.COM — Gubernur Kepri Ansar Ahmad, membuka Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi dengan fokus tematik sektor pertanahan, di Hotel Aston Pelita Kota Batam, Kamis (13/2023).
Dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi ini para narasumber, termasuk perwakilan dari KPK dan Kementerian ATR/BPN, memberikan pemaparan materi terkait isu korupsi dalam sektor pertanahan.Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi tersebut diikuti secara virtual oleh para tamu undangan yang hadir.
Baca Juga: Jelang Harsiarnas dan Rakornas KPI di Kepri, Hasan Ikuti Talkshow Bersama RRI Tanjungpinang
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengungkapkan pentingnya menjaga dan memastikan aset tanah milik daerah bebas dari permasalahan hukum. Dia menekankan perlunya sertifikasi bukti kepemilikan sebagai langkah untuk mengamankan aset tersebut.
“Beberapa permasalahan terkait aset tanah milik daerah masih ditemui, seperti lemahnya penguasaan, batas wilayah yang belum ditetapkan, dan kurangnya penertiban hukum. Kedepannya permasalahan semacam ini dapat diantisipasi dan diselesaikan dengan baik,” kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Baca Juga: Djodi Wirahadikusuma Membantah Laporan Yang Di Sampaikan Haldy Chan
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengapresiasi program Monitoring, Controlling, and Preventing (MCP) yang dilakukan oleh KPK. Program ini memberikan perhatian khusus terhadap pengamanan dan pengelolaan barang milik daerah, termasuk aset tanah. Program ini telah mendorong percepatan proses sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Provinsi Kepri.
Hasil dari program ini sangat signifikan, di mana pada tahun 2020 terdapat 56 bidang tanah milik Pemerintah Provinsi Kepri yang tersertifikasi. Angka tersebut meningkat menjadi 196 bidang tanah pada tahun 2021, dan melonjak menjadi 400 bidang tanah pada tahun 2022.
Baca Juga: Launching dan Bedah Buku, Kapuspenkum Ketut Sumedana: Hasil Karya Insan Adhyaksa Seluruh Indonesia
Keberhasilan itu juga tidak terlepas dari dukungan Kantor Perwakilan BPN Provinsi Kepri dan kabupaten/kota yang telah memiliki program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan aplikasi Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP).
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyimpulkan bahwa program BPN tersebut memberikan kemudahan administratif dalam proses sertifikasi tanah milik pemerintah dan juga membantu menyelesaikan berbagai masalah di sektor pertanahan.
Baca Juga: Rahma Resmikan Kimia Farma Diagnostika Perdana di Tanjungpinang
“Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam upaya pencegahan korupsi di sektor pertanahan Provinsi Kepulauan Riau. Pemerintah Provinsi Kepri akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menjaga keamanan dan integritas aset tanah milik daerah,” tutup Gubernur Kepri Ansar Ahmad.***

