Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam memperketat pengawasan terhadap penyelundupan narkotika di jalur laut internasional.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Sinergi antara Polres Karimun dan Bea Cukai menjadi kunci keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan ini,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Karimun menambahkan modus penyelundupan dengan melilitkan narkotika ke tubuh masih menjadi cara favorit jaringan Malaysia–Indonesia.
“Ketelitian petugas di lapangan sangat menentukan. Ke depan, pengawasan di pelabuhan internasional akan terus kami tingkatkan,” katanya.
Tersangka NI kini ditahan dan dijerat Pasal 113 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

