HARIANMEMOKEPRI.COM – Petugas Bea dan Cukai Karimun bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional.
Seorang penumpang kapal asal Malaysia ditangkap saat mencoba membawa sabu lebih dari satu kilogram ke Kabupaten Karimun.
Pengungkapan terjadi di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.
Saat pemeriksaan rutin penumpang kapal MV Ocean Dragon 8 yang datang dari Kukup, Malaysia, petugas mencurigai gerak-gerik seorang penumpang bernisial NI (34).
Pemeriksaan dengan X-Ray dan body tapping mengungkap empat paket sabu dengan berat kotor 1.023 gram yang disembunyikan tersangka dengan cara melilitkannya pada perut menggunakan korset.
Temuan tersebut kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Karimun untuk penanganan lebih lanjut.
Selain sabu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti paspor, boarding pass, dompet, tas selempang, tiket perjalanan, korset penyimpanan, dan sebuah telepon genggam.

