Tanjungpinang –Â Bagi siapa saja yang akan melintasi perbatasan Tanjungpinang – Bintan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wajib menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil Rapid antigen.
Hal itu terpantau di posko perbatasan Tanjungpinang – Bintan Km 16, Rabu (14/07). Para petugas gabungan memeriksa sertifikat vaksin maupun hasil antigen kepada para pengendara yang melintas.
Salah seorang anggota Lantas Polres Tanjungpinang Bripka Mario menjelaskan, untuk penjagaan di posko terdiri dari tiga regu yakni TNI – Polri, Satpol PP, Dishub serta tenaga kesehatan.
“Kami piket menjaga posko ini selama 24 jam pagi dan malam, masing – masing regu menjaga selama 12 jam. Sedangkan untuk tenaga kesehatan dari Kimia Farma secara bergiliran stanby dalam melayani rapid antigen,” ungkap Mario.
Masih kata Mario, bagi warga Bintan menuju ke Tanjungpinang maupun sebaliknya wajib swab antigen apabila tidak swab Antigen maka mereka harus patah balik.
“Jika memiliki sertifikat vaksin atau hasil antigen diperbolehkan melintas tergantung apa kepentingannya, apabila tidak bisa menunjukkan persyaratan tersebut maka silahkan putar balik,” lanjutnya.
Hingga saat ini sudah puluhan kendaraan yang putar balik akibat tidak bisa menunjukkan persyaratan kepada petugas di lapangan.
“Kalau untuk hari ini dari Tanjungpinang atau dari Bintan sudah 20 kendaraan roda dua, sedangkan roda empat lebih kurang 10 kendaraan yang putar balik karena mereka tidak bisa menunjukkan surat vaksin dan antigen, jika mereka tidak ada surat covid maka silahkan antigen di tempat dengan biaya sendiri Rp 150 ribu, tapi apabila tidak mau silahkan balik kanan, ” pungkas Mario.

