Sementara itu, tersangka SA berhasil melarikan diri dengan membawa gelang emas hasil kejahatan.

Namun, setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi akhirnya berhasil menangkap SA pada Sabtu (11/1/2025) di sebuah rumah di kawasan Tiban.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolsek Bengkong mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kriminalitas di sekitar mereka.

“Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Jika ada kejadian mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” pungkasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman di lingkungan masyarakat.