Baca Juga: Insiden Kecelakaan Tunggal Mobil Patwal Dishub Provinsi Kepri, Junaidi: Pengemudi Sudah Membaik
Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Barangsiapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran timbul bahaya umum bagi barang atau Pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 188 K.U.H.Pidana atau Pasal 406 K.U.H.Pidana.

