Baca Juga: Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang Bekuk Pelaku Pencurian di Dua Tempat
Korban seketika membangunkan abangnya Wasudi dan memberitahukan hal tersebut kemudian setelah itu korban langsung mendatangi tempat kejadian, setibanya di lokasi diketahui bahwa kapal pompong miliknya telah terbakar dengan kondisi telah tenggelam namun pada bagian kepala kapal pompong masih timbul dikarenakan di ikatkan tali ke kapal pompong lainya. Lalu korban dibantu oleh nelayan yang lain untuk menarik kapal pompong tersebut ke tepi agar tidak tenggelam dan dapat menyelamatkan barang barang yang tidak terbakar. Setelah kapal pompong milik korban di tarik ke tepi di dapatkan informasi bahwasanya kapal pompong miliknya itu sengaja di bakar oleh orang lain dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.80 juta.
“Setelah dilakukan pemeriksaan para saksi, adanya barang bukti dan memperhatikan Gelar Perkara penetapan tersangka serta dikuatkan dengan keterangan dari pelaku J yang mengakui pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 sekitar pukul 06:30 Wib mendatangi kapal pompong milik Kevin Lie telah membuka kabel aki kapal pompong milik Kevin Lie secara paksa sehingga mengeluarkan percikan api mengenai tali nilon pada mesin dan membakar kardus yang membungkus aki yang saat itu api menyala setelah itu dilakukan pemadaman menyiram air sebanyak 3 kali barulah api tersebut padam. Setelah itu J pergi kembali pulang ke rumahnya, maka terhadap J dilakukan penangkapan guna proses penyidikan,” jelas Iptu Sugiono.

