Pembeli motor curian mayoritas berasal dari Kota Tanjungpinang. Mirisnya, pelaku Mf yang masih berusia di bawah umur juga terlibat kasus pencurian lain berupa barang dan uang tunai di warung-warung milik warga.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Daeng Salamun mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban.

“Setelah penyelidikan, kami menemukan keberadaan kedua pelaku di Tanjungpinang. Mereka sedang berusaha menjual motor curian,” jelasnya.

Polisi kemudian menangkap keduanya tanpa perlawanan dan mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian yang telah dicat ulang untuk menghilangkan jejak.

“Kami masih menelusuri ke mana saja motor hasil curian mereka dipasarkan,” tambahnya.

Kini Hw dan Mf harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.