HARIANMEMOKEPRI.COM – Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial Hw (23) dan Mf (17) akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, Polres Bintan.

Penangkapan keduanya dilakukan di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, pada Jumat (21/11/2025).

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Khapandi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang sudah berstatus tersangka itu mengaku telah berulang kali melakukan pencurian.

“Hw mengaku sudah enam kali mencuri motor, sedangkan Mf sebanyak tujuh kali. Mereka beraksi bersama pada malam hari,” terang Khapandi, Minggu (23/11/2025).

Sasaran utama mereka adalah sepeda motor keluaran lama yang terparkir di beberapa titik, salah satunya di kawasan Kampung Bangun Rejo. Motif pencurian disebut karena alasan ekonomi.

Dalam satu bulan, keduanya berhasil membawa kabur tujuh sepeda motor. Enam di antaranya telah dijual melalui media sosial dengan harga antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Satu motor lainnya berhasil digagalkan saat akan dicuri.

Pembeli motor curian mayoritas berasal dari Kota Tanjungpinang. Mirisnya, pelaku Mf yang masih berusia di bawah umur juga terlibat kasus pencurian lain berupa barang dan uang tunai di warung-warung milik warga.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Daeng Salamun mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban.

“Setelah penyelidikan, kami menemukan keberadaan kedua pelaku di Tanjungpinang. Mereka sedang berusaha menjual motor curian,” jelasnya.

Polisi kemudian menangkap keduanya tanpa perlawanan dan mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian yang telah dicat ulang untuk menghilangkan jejak.

“Kami masih menelusuri ke mana saja motor hasil curian mereka dipasarkan,” tambahnya.

Kini Hw dan Mf harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.