“Petugas menggunakan berbagai metode, termasuk digital forensic, X-Ray, penyelaman serta pemeriksaan menyeluruh terhadap bagian kapal,” ujarnya.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan barang mencurigakan disembunyikan di bagian bawah lambung kapal.

Pada 7 Agustus 2026, sebanyak 65 karung berisi Ketamine berhasil ditemukan. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 1.300.000 gram atau 1,3 ton.

Selain Ketamine, petugas turut mengamankan kapal MV. King Sun, 11 unit telepon genggam, satu unit laptop, delapan paspor dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Delapan ABK kapal juga diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri dari satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar,” tutur Laksamana Madya TNI Denih Hendrata.

Jumlah Ketamine yang berhasil digagalkan peredarannya diperkirakan memiliki nilai antara Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun.

Jika dihitung dengan asumsi satu gram narkoba berpotensi dikonsumsi oleh lima orang, pengungkapan tersebut diperkirakan mampu mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 6,5 juta jiwa.

Pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk kesigapan KRI Kerambit-627 dalam mendeteksi dan mencegah aktivitas ilegal di wilayah perairan Indonesia.

Koarmada I juga menegaskan akan terus memperkuat patroli laut, deteksi dini dan pengawasan wilayah perairan, khususnya di kawasan Kepulauan Riau yang memiliki posisi strategis sebagai jalur pelayaran internasional.

Sinergi dengan Bea Cukai, BNN, BIN, Bareskrim Polri dan instansi terkait juga akan terus ditingkatkan sebagai langkah bersama dalam memutus jalur penyelundupan narkotika melalui laut.