Pemantauan membuahkan hasil pada 6 Agustus 2026. MV. King Sun terdeteksi memasuki wilayah perairan Indonesia.

KRI Kerambit-627 kemudian melakukan tindakan pemeriksaan terhadap kapal tersebut melalui Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS).

Setelah pemeriksaan awal, MV. King Sun digiring menuju Dermaga Mako Kodaeral IV untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dengan melibatkan sejumlah instansi.

Pemeriksaan dilakukan secara terpadu oleh TNI AL bersama Bea Cukai, BNN, BIN dan Bareskrim Polri.

“Petugas menggunakan berbagai metode, termasuk digital forensic, X-Ray, penyelaman serta pemeriksaan menyeluruh terhadap bagian kapal,” ujarnya.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan barang mencurigakan disembunyikan di bagian bawah lambung kapal.

Pada 7 Agustus 2026, sebanyak 65 karung berisi Ketamine berhasil ditemukan. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 1.300.000 gram atau 1,3 ton.

Selain Ketamine, petugas turut mengamankan kapal MV. King Sun, 11 unit telepon genggam, satu unit laptop, delapan paspor dan sejumlah barang bukti lainnya.